PERLINDUNGAN HUKUM NAFKAH ANAK MELALUI HAK EX OFFICIO HAKIM
Perceraian sering kali meninggalkan dampak mendalam, terutama bagi anak-anak yang menjadi pihak paling rentan dan tidak berdaya dalam proses hukum. Buku ini menghadirkan kajian mendalam tentang perlindungan hukum nafkah anak melalui penggunaan hak ex officio hakim, yaitu kewenangan hakim untuk menetapkan nafkah anak meskipun tanpa adanya permintaan dari para pihak yang berperkara.