school and education

Talk to us

0812-1603-3775

BRIDGING AND PRESERVING KNOWLEDGE. Penerbit Putra Surya Santosa (PSS). Tentang kami

ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

Buku "Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik" karya Dr. Yasmita, S.Ag., S.Pd.I., M.H. ini merupakan kontribusi penting dalam khazanah keilmuan hukum Islam dan peradilan di Indonesia. Kehadiran e-Court sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 7 Tahun 2022, jika dilihat dari perspektif Filsafat Hukum Islam, merupakan bentuk ijtihad kontemporer untuk mengakomodasi tuntutan zaman,

tanpa mengabaikan maqāṣid al-syarī‗ah yang menjadi tujuan hakiki penegakan hukum, Dalam terminologi Hukum Islam disebutkan tujuan ―iqamat al-adalah‖, penegakan keadilan.. Dalam praktik peradilan system elektronik bertujuan akan memberikan kemudahan, transparansi, obyektifitas dalam pelayanan sebagai ikhtiyar tercapainya tujuan keadilan itu.

Juga filsafat hukum Islammengkaji hukum tidak hanya dipahami sebagai teks normatif, tetapi juga sebagai nilai-nilai luhur yang menjaga lima pokok kemaslahatan (al-ḍarūriyyāt al-khamsah): agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Penerapan e-Court yang bertujuan mempermudah akses peradilan, mempercepat proses, serta menekan biaya, sejatinya adalah bagian dari upaya menjaga kemaslahatan tersebut, khususnya dalam aspek keadilan dan perlindungan hak-hak masyarakat. Terutama pada saat ini situasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi begitu pesatnya sehingga system elektronik sebagai bagian kehidupan umat manusia tidak dapat dipisahkan lagi. Maka kemaslahatan lima hal di atas juga harus disempurnakan dengan adanya penjagaan terhadap kemaslahatan data, informasi.(hifdl al-ma‘lumat).Sehingga dengan adanya penjagaan kemaslahatan informasi akan terwujud kebaikan bagi para pencari keadilan dalam dunia peradilan kita.
Di samping itu perangkat teknologi diposisikan sebagai sebuah tool, alat yang dapat mewujudkan tujuan. Sebagai sebuah alat seseorang diperintahkan untuk mengadakannya demi terwujudnya sebuah tujuan hukum. Dalam sebuah kaidah ushul dijelaskan, ― Amrun bi alsya‘I amrun bi wasailihi‖ perintah kepada melaksakan sesuatu juga memerintahkan untuk mengadakan alatnya. Contohnya seseorang diperintahkan untuk naik ke atap, berarti dia juga diperintahkan untuk menyiapkan tangga supaya bisa naik.


Penulis: Dr. Yasmita, S.Ag., S.Pd.I., M.H.
Editor: Dr. Diana Farid, M. E.Sy
Layout/Cover: Tim MaSagi
Jumlah halaman: 343
Ukuran buku: 21


Chat

0812-1603-3775