
Pernikahan adalah sunnahtullah yang dilaksanakan atas dasar keikhlasan, tanggung jawab, dan mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang telah ada sejak zaman Rasulullah Saw.
Kebanyakan orang memaknai pernikahan sebagai peristiwa sakral, seperti peristiwa kematian dan kelahiran yang seharusnya terjadi sekali seumur hidup. Hampir semua agama memiliki aturan-aturan terperinci, syarat- syarat pernikahan, adat istiadat tertentu dalam merealisasikannya karena pernikahan merupakan salah satu tahapan yang begitu penting dalam kehidupan manusia.
Islam memandang pernikahan sebagai ikatan batin dan kuat antara dua pria dan dua wanita, yaitu ikatan yang sangat kuat atau mithakon ghlidhan (Idris Ramulyo, 1995). Tujuan terpenting dari pernikahan adalah terciptanya kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Dalam undang-undang nomor 1 1974 tentang pasal 1 menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dalam rangka untuk membentuk keluarga bahagia dan abadi berdasarkan pada Satu Ketuhanan (Undang-Undang No.1tahun 1974tentang Perkawinan).
Dalam menuju jenjang pernikahan melalui proses yang cukup lama. Pernikahan terjadi sekali dalam seumur hidup, maka dari itu kita harus mematangkan pikiran kita untuk membangun rumah tangga.
Penulis :
Wati Karmila, M. Pd.I
Dr. Diana Farid, S. Ag., SH., M.E. Sy
Editor: Dr. Haris Maiza Putra, SH.I MH
Layout/Cover:
Tim MaSagi
Cetakan Pertama, Januari 2023