Buku ini membahas keterkaitan antara konsep kafaah (kesepadanan dalam pernikahan menurut Islam) dengan hitungan weton (tradisi Jawa dalam menentukan kecocokan jodoh). Islam menekankan pentingnya pernikahan sebagai sarana ibadah untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Salah satu syarat keharmonisan adalah kafaah, yaitu kesepadanan antara calon suami istri dalam aspek agama, keturunan, ekonomi, dan sosial.
Dalam masyarakat Jawa, terutama di Ngawi dan Bojonegoro, praktik kafaah sering dipadukan dengan tradisi wethon, yaitu perhitungan berdasarkan hari dan pasaran kelahiran calon pasangan. Hasil hitungan weton dipercaya dapat menentukan nasib pernikahan, apakah membawa keberkahan, kebahagiaan, atau justru pertengkaran dan perceraian. Karena itu, weton menjadi faktor penting yang dapat memengaruhi restu keluarga, bahkan memicu kasus wali adhal (wali yang menolak menikahkan anak karena dianggap tidak sekufu).
Penulis menunjukkan bahwa konsep kafaah dalam Islam dipandang fleksibel dan lebih menekankan kesamaan agama, sementara faktor ekonomi, keturunan, dan status sosial lebih bersifat pelengkap. Namun, di masyarakat Jawa, weton tetap dianggap sebagai kearifan lokal yang membantu menjaga harmoni sosial dan menghindari konflik keluarga.
Akhirnya, buku ini menegaskan bahwa perpaduan antara syariat Islam dan tradisi lokal seperti weton perlu ditempatkan secara proporsional: syariat menjadi landasan utama, sementara tradisi dapat dijalankan sejauh tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Dengan begitu, tujuan maqashid syariah berupa terpeliharanya agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta dapat tercapai, serta perkawinan benar-benar menjadi jalan menuju kebahagiaan lahir dan batin.
Penulis: Dr. SUWARTO ABBAS, M.H
Editor: Dr. Diana Farid, S.Ag, S.H. M.E.Sy
Layout/Cover: Tim MaSagi
Jumlah halaman: 340
Ukuran : 21cm