\
Perilaku-perilaku negatif peserta didik yang meresahkan aspek mental (pikiran, perasaan dan perilaku) para peserta didik di seluruh Indonesia hingga saat ini.
Lambat laun semakin berkembang pesat dan semakin canggih diikuti dengan trend teknologi mutakhir buatan para ahli di bidang Industri Teknologi yang kita ketahui adalah Artificial Intelligence. Secara tidak sadar menciptakan kecerdasan lainnya yaitu Cyberbullying (Perundungan daring) dan Cybercrime (Kejahatan digital). Dengan kecanggihan inilah kehancuran umat manusia sudah di depan mata tanpa kita sadari seperti Covid-19 dan perang Rusia-Ukraina.
Akibatnya, seluruh umat manusia harus mendekam lama di rumah sendiri serasa di dalam penjara; dan hal yang bisa dilakukan manusia untuk terus berkomunikasi dengan orang terdekatnya adalah dengan menggunakan alat komunikasi. Ternyata, para pelaku kejahatan mengambil keuntungan Formil dan Materiil untuk kepentingan pribadinya. Hal ini menimbulkan banyak korban perundungan daring dan kejahatan digital yang membutuhkan pertolongan khususnya para pelajar di Indonesia.
Buku panduan ini membahas secara detail mengenai dualisme jenis kejahatan di dunia cyber, kasus-kasus kejahatan yang terjadi secara global dan di Indonesia, serta program anti cyberbullying dan cybercrime. Selain itu buku ini dilengkapi dengan dinamika UU ITE di ranah hukum dan informasi pengaduan untuk melindungi korban dan saksi dari pelaku kejahatan teknologi.
Penulis : Germanikus Clintonis Fernandez, S.Psi., M.Si
Desain Sampul dan Layout : Tim PSS
Cetakan pertama, Maret 2023
438 Halaman, Ukuran 14,5 x 21 cm