Peralihan kewenangan sertifikasi halal yang sebelumnya berada di bawah Majelis Ulama Indonesia,
kini kewenangan deklaratifnya beralih ke Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.Pengalihan kewenangan tersebut bertujuan untuk mempercepat sertifikasi, kepastian hukum, penataan kewenangan dan pengembangan otoritas sertifikasi halal erta mempermudah ekspor Indonesia diterima di luar negeri.
Lahirnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja membawa perubahan terhadap beberapa Pasal Undang-Undang JPH yang ikut elahirkan beberapa dinamika regulasi yang mengatur sertifikasi halal diIndonesia. Sehingga diperlukan. penelitian terkait dinamika regulasi sertifikasi halal di Indonesia.
Hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan terakhir disahkannya Perppu No. 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang terus memberikan dinamika perubahan sertifikasi halal di Indonesia menjadi masalah utama dalam buku ini.
Penulis : Dr. Haris Maiza Putra, S.H.I., MH
Editor: Dr. Dedah Jubaedah, M.Si
Layout/Cover: Ombo_Haris Group
Cetakan Pertama, Agustus 2023
ISBN :
jumlah halaman: 278
ukuran buku: A5
Penerbit:
CV. PUTRA SURYA SANTOSA
Alamat: Perum Permata Godean 1 C3, Desa Sidokarto
RT. 02/05 Kecamatan Godean Kabupaten Sleman.
E-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
HP: 08121603-3775