Kajian Fiqih yang sangat luas ibarat lautan tak bertepi memerlukan pendalaman penguasaan terhadap dalil-dalil yang terperinci dengan adanya klasifikasi berupa pembentukan kaidah-kaidah yang diambil dari
sejumlah dalil untuk menyimpulkan hukum pada sejumlah perkara. Hal ini dikarenakan tidak semua pemecahan masalah hukum atas berbagai permasalahan hidup manusia tertera secara tegas dalam Alquran
ataupun Hadits, maka para ulama ushul melalui pendekatan bahasa dan pendekatan konteks merangkum sejumlah kaidah hukum agar mudah difahami arahnya. Kaidah ini di kemudian hari dinamakan sebagai Al Qawaid Al Fiqhiyyah.
Dengan berpegang kepada kaidah-kaidah fiqih ini para ulama kemudian merasa lebih mudah dalam mengeluarkan hukum bagi suatu masalah.
Penulis:
Firman Arifandi, B.A., LL.B., M.S
Editor:
Fatahillah Arrozi
Layout & Cover:
Syihabuddin Ahmad