Islam menggunakan dua istilah untuk menggambarkan perkawinan, yaitu an-nikah (berhimpun) dan al-zawaj (berpasangan). Dalam al-Qur'an, kata an-nikah muncul sebanyak 23 kali dalam berbagai bentuk,
sedangkan al-zawaj beserta variasinya muncul lebih dari 80 kali. Berdasarkan istilah-istilah ini, para ulama memberikan beragam definisi tentang perkawinan, namun intinya adalah akad yang menghalalkan hubungan antara pria dan wanita. Jika merujuk kembali pada al-Qur'an, substansi perkawinan tidak hanya tentang legalitas hubungan seksual, tetapi juga bertujuan membentuk kelompok sosial terkecil yang harmonis (sakinah), penuh kasih sayang (mawaddah), dan curahan rahmat dari Allah SWT.
Berdasarkan norma tersebut, istilah perkawinan (al-nikah atau al-zawaj) dapat dikelompokkan dalam tiga makna utama, yaitu: bergabung, hubungan seksual, dan akad. Dede Rosyada mendefinisikan perkawinan sebagai suatu perjanjian antara dua orang calon suami dan istri untuk hidup bersama dan saling memberi, yang dinyatakan melalui ijab qabul dari wali perempuan dengan calon suami, serta disaksikan oleh dua orang saksi yang adil. Para ulama fiqh dari empat mazhab (al- Syafi‟i, al-Hanafi, al-Maliki, dan al-Hanbali) umumnya mendefinisikan perkawinan sebagai suatu akad yang memberikan hak kepada seorang laki-laki (suami) untuk melakukan hubungan seksual dengan seorang perempuan (istri). Definisi yang sesuai dengan konteks Indonesia, para pembuat hukum merumuskan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan). Dalam undang-undang ini, perkawinan didefinisikan sebagai ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan penjelasan tersebut, sebagaimana diungkapkan oleh Bustanul Arifin., perkawinan Islam bukan sekedar restu, pengakuan, atau legislasi hubungan pria dengan seorang wanita akan tetapi juga merupakan perjanjian suci, kokoh dan kuat.
Penulis: Dr. H. Fadllurrohman, Lc., MA.
Editor: Dr. Diana Farid, M. E.Sy
Ukuran buku: 21cm (A5)
Jumlah halaman: 423