Lembaga keuangan syariah hadir sebagai suatu Solusi untuk umat Islam agar terhindar dari segala bentuk transaksi yang diharamkan oleh Allah swt seperti gharar (ketidak jelasan), maisir (perjudian), dan riba (bunga uang). Pengembangan perbankan syariah ditunjukan dengan adanya dual banking system, di mana bank konvensional diperbolehkan untuk membuka unit usaha syariah.2 Bank syariah dalam menjalankan kegiatannya tidak dibatasi pada nasabah atau masyarakat muslim saja.
Layanan perbankan syariah bisa dirasakan oleh Masyarakat luas, tidak memandang jenis agama, dan ras selagi bisa nenerima dan mengikuti segala bentuk transaksi pada akad dan berbisnis yang diperbolehkan dalam syariah Islam. Masyarakat di Indonesia membutuhkan lembaga keuangan
yang kuat, transparan, adil, dan berkomitmen membantu meningkatkan perekonomian dan usaha nasabah3. Perkembangan Perbankan syariah mengalami perkembangan pesat setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang lebih mengakomodasi dan memberi peluang bagi
perkembangan perbankan syariah. Kehadiran undangundang tersebut di perkuat lagi dengan lahirnya Undangundang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang secara tegas mengakui eksistensi dari perbankan syariah dan membedakannya dengan sistem perbankan konvensional. Pasal 1 ayat 7 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menjelaskan bahwa
bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Menurut jenisnya, bank syariah terdiri atas Bank Pembiayaan Syariah (BPRS) dan Bank Umum Syariah (BUS).
Penulis : Miqdad Muhammadun, Lc., M.H.
Editor: Husnah
Layout/Cover: Innas
Cetakan Pertama, September 2023
Ukuran buku: 21cm (A5)
Jumlah halaman: 188