Islam menggunakan dua istilah dalam menggambarkan kata perkawinan, yaitu an-nikảh (berhimpun) dan al-zawảj (berpasangan). Kedua kata tersebut di dalam al-Qur‟an terulang secara berbeda,
untuk kata al-nikảh terulang sebanyak 23 kali dengan segala bentuk kata jadiannya, sedangkan kata al-zawảj dengan berbagai derivasinya terulang tidak kurang dari 80 kali. Atas dasar kata-kata tersebut di dalam al-Qur‟an, para ulama memberikan definisi perkawinan yang berbeda antara satu sama lainnya, namun satu esensi yakni suatu akad yang menghalalkan hubungan kelamin antara pria dan wanita. Namun jika dikembalikan lagi perujukkannya ke dalam al-Qur‟an, maka substansi dari kata perkawinan bukan sekedar melegalkan hubungan seksual antara pria dan wanita, namun juga demi terbentuknya kelompok sosial terkecil yang harmonis (sakinah), penuh dengan cinta kasih (mawaddah) dan curahan rahmat (rahmah) Allah SWT.
Penulis: Dr. Diana Farid, S.Ag., SH., M.E.Sy.
Editor: Dr. Nuryamin, M.Ag
Layout/Cover: Tim MaSagi
Cetakan Pertama, September 2024
Jumlah halaman: 314
Ukuran buku: 21cm