Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum keluarga. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Akibat hukum yang selanjutnya timbul, dengan terjadinya peristiwa hukum kematian seseorang diantaranya ialah masalah bagaimana
pengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang yang meninggal dunia tersebut. Penyelesaian hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai akibat meninggalnya seseorang, diatur oleh hukum waris.
Waris merupakan ketentuan syara‟ yang diatur secara jelas dan terarah, baik tentang orang yang berhak menerima bagiannya masing-masing maupun tatacara pembagiannya. Adapun hal lain yang masih perlu penjelasan atas persoalan baru muncul kemudian, dan tidak ditemukan dalam al-Qur‟an dan hadits, maka sudah menjadi tugas ulama berijtihad dan menetapkan hukum untuk menjawab setiap masalahnya.
Hukum waris Islam disebut juga dengan faraidh yang bentuk jamak dari kalimat fardh yang berarti kewajiban atau bagian tertentu, apabila dihubungkan dengan ilmu, maka menjadi ilmu faraidh yang mengandung arti ilmu untuk mengetahui cara membagi harta warisan orang yang telah meninggal dunia kepada orang-orang yang berhak menerimanya menurut hukum Islam yang sudah tertera dalam al-Qur‟an.
Ketentuan atau peraturan peralihan harta dari orang yang meninggal kepada orang-orang yang ditinggalkan, oleh para fuqaha‟ dinamai Hukm al- Mirath, „Ilm al-Fara‟id, dan atau di Indonesia lebih dikenal dengan istilah hukum waris Islam. Hukum waris Islam yang dalam istilah peneliti Barat dikenal dengan nama Islamic law of inheritance, adalah hukum Islam yang mengatur perpindahan kepemilikan harta kepada sanak keluarga yang masih hidup dari salah satu anggota keluarga yang meninggal dunia, dan ketentuan mengenai pembagian hartanya kepada orang yang berhak secara adil, hak-hak tirkah sebelum dibagikan, serta kelompok ahli waris dan bagian mereka.
Penulis:
Drs. Eko Budiono, S.Ag., SH., MH.
Prof. Dr. H. Oyo Sunaryo Mukhlas, M.Si
Dr. H. Mustofa, M.Ag
Dr. H. Ending Solehudin, M.Ag
Prof. Dr. H. Ahmad Hasan Ridwan, M. Ag
Editor:Dr. Indra Budi Jaya, M.H
Layout/Cover:Tim MaSagi
Jumlah halaman: 321
Ukuran buku : A5 (21cm)