Perkara Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Buku “Perkara Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga” membahas secara komprehensif fenomena perceraian yang disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Dalam praktik peradilan agama, kasus perceraian akibat KDRT menunjukkan kecenderungan meningkat dari tahun ke tahun, sehingga menuntut pemahaman yang lebih mendalam dari para penegak hukum, khususnya hakim, dalam memutus perkara secara adil dan berlandaskan hukum.