LEGALITAS PERJANJIAN PERKAWINAN DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Peraturan mengenai perkawinan di Indonesia dipengaruhi tidak hanya oleh adat istiadat lokal, tetapi juga oleh berbagai ajaran agama seperti Hindu, Buddha, Kristen, dan Islam. Berbagai pengaruh ini mengakibatkan adanya berbagai aturan terkait perkawinan di masyarakat.