Perceraian sering kali meninggalkan dampak mendalam, terutama bagi anak-anak yang menjadi pihak paling rentan dan tidak berdaya dalam proses hukum. Buku ini menghadirkan kajian mendalam tentang perlindungan hukum nafkah anak melalui penggunaan hak ex officio hakim, yaitu kewenangan hakim untuk menetapkan nafkah anak meskipun tanpa adanya permintaan dari para pihak yang berperkara.
Melalui analisis teoritis dan empiris terhadap berbagai putusan Pengadilan Agama di Indonesia, penulis menegaskan bahwa penerapan hak ex officio bukan sekadar langkah hukum, melainkan bentuk nyata tanggung jawab moral dan konstitusional negara dalam menjamin kepentingan terbaik anak (the best interest of the child).
Buku ini membedah aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis dari hak ex officio, dengan menempatkan anak sebagai subjek hukum yang harus dilindungi sesuai dengan prinsip maqāṣid al-sharīʿah—khususnya ḥifẓ al-nasl (perlindungan terhadap keturunan). Hakim dipandang sebagai wakil negara dan manifestasi kasih sayang Tuhan dalam menegakkan keadilan dan memastikan hak anak atas nafkah, pendidikan, dan kesejahteraan tetap terpenuhi pasca perceraian.
Karya ini menjadi rujukan penting bagi kalangan akademisi, praktisi hukum, dan aparat peradilan agama yang berkomitmen mewujudkan keadilan substantif bagi anak-anak Indonesia.
Penulis: Dr. Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H., Dr. Asrianti Sukirman, S.H., M.H.
Editor: Dr. Diana Farid, M.E.Sy.
Layout dan Desain Sampul: Tim MaSagi
Penerbit:
CV. PUTRA SURYA SANTOSA
Perum Permata Godean 1 C3, Desa Sidokarto,
RT. 02/05, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman
E-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
HP: 0812 1603 3775
Cetakan Pertama, Oktober 2025
Hak cipta dilindungi undang-undang.
Dilarang memperbanyak karya tulis ini dalam bentuk dan dengan cara apa pun tanpa izin tertulis dari penerbit.
ISBN: -