school and education

Talk to us

0812-1603-3775

BRIDGING AND PRESERVING KNOWLEDGE. Penerbit Putra Surya Santosa (PSS). Tentang kami

Segera Terbit

IMPLEMENTASI PEMBEBASAN HUKUMAN NAFKAH IDDAH, NAFKAH MADHIYAH DAN MUT’AH

IMPLEMENTASI PEMBEBASAN HUKUMAN NAFKAH IDDAH, NAFKAH MADHIYAH DAN MUT’AH

Perkawinan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan setiap manusia. Perkawinan yang terjadi antara seorang pria dengan seorang wanita akan menimbulkan akibat lahir

maupun batin antara mereka. Akibat dari terjadinya perkawinan yaitu hak dan kewajiban dari suami istri. Hak adalah sesuatu yang harus diterima, sedangkan kewajiban sesuatu yang harus dilaksanakan dengan baik. Begitu pula kehidupan antar suami istri dalam setiap rumah tangga. Apabila dua hal tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya, niscaya akan terjadi percekcokan (syiqaq) dan perselisihan rumah tangga.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, merupakan unifikasi dalam bidang hukum perkawinan bagi seluruh warga negara Indonesia. Undang-Undang Perkawinan tersebut diundangkan pada tangal 2 Januari 1974 dan mulai berlaku secara efektif pada Tanggal 1 Oktober 1975 bersamaan dengan saat berlakunya Peraturan Pelaksanaannya yakni PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
Setiap pasangan suami istri senantiasa mendambakan terciptanya rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Salah satu faktor penunjang terwujudnya rumah tangga yang sesuai dengan konsep Islam ini adalah harta kekayaan yang merupakan zinatu al-hayat, baik harta yang bergerak maupun tidak, bahkan termasuk didalamnya surat-surat berharga dan hak intelektual.
Akan tetapi pada kenyataannya, dalam kehidupan rumah tangga, seringkali terdapat permasalahan yang timbul dan bisa berujung pada perceraian. Permasalahan rumah tangga yang dihadapi mulai dari masalah ekonomi, perselingkuhan, ketidaksepahaman, hingga kekerasan dalam rumah tangga. Salah satu bentuk perceraian dalam Islam adalah bisa melalui institusi Cerai Gugat dan Cerai Talak,


Penulis:
Dr. Drs. H. Purnomo, M.Hum.
Prof. Dr. H. Ah. Fathonih, M.Ag
Prof. Dr. H. Moh. Najib, M.Ag
Dr. H. Burhanuddin, S.Ag., MH
Prof. Dr. H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag

Editor: Dr. Fikfik Taufik, M.Ag

Layout/Cover: Tim MaSagi
JUMLAH HALAMAN 326
UKURAN BUKU: 21CM (A5)


Chat

0812-1603-3775