Pengadilan Agama merupakan salah satu badan peradilan yang melaksanakan tugas yang diberikan oleh undang-undang diberikan kekuasaan dalam menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara perdata yang dikhususkan bagi
orang beragama Islam atau yang menundukan diri pada hukum Islam secara sukarela yang tertera dalam pasal 49 sampai pasal 53 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 Jo. Undang- Undang Nomor 50 tahun 2009 Tentang Peradilan Agama.
Secara normatif pengadilan adalah tempat untuk mendapatkan keadilan. Sedangkan putusannya merupakan mahkotanya yang dikeluarkan hakim sebagai penegak hukum dan keadilan. Dalam rangka dan upaya menemukan dan menerapkan keadilan putusan hakim harus memiliki tujuan, yaitu pertama, harus merupakan solusi autoritatif artinya dapat memberikan solusi terhadap masalh hukum yang dihadapi para pihak; kedua, harus mengandung efisiensi, artinya mudah, cepat, dan biaya ringan; ketiga, harus sesuai dengan tujuan undang-undang yang dijadikan dasar putusan pengadilan; keempat, harus mengandung aspek stabilitas yaitu ketertiban sosial dan ketertiban
Penulis : Dr. H. Masri Olii, S.Ag., S.H., M.H
Editor: Dr. Drs. Sofyan Mei Utama, M.Si
Layout/Cover: Tim MaSagi
Cetakan Pertama, Februari 2023
ISBN :
Diterbitkan oleh :
CV. PUTRA SURYA SANTOSA
Alamat: Perum Permata Godean 1 C3, Desa Sidokarto
RT. 02/05 Kecamatan Godean Kabupaten Sleman.
E-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
HP: 08121603-3775