PENERAPAN HUKUM PROGRESIF DI LINGKUNGAN PENGADILAN AGAMA
Negara hukum (rechtsstaat) merupakan negara yang dibangun dengan hukum sebagai fondasinya, dan menjamin keadilan bagi seluruh warga negaranya. Gagasan awal lahirnya negara hukum merupakan sebagai bentuk counter dari negara polisi (polizei staat) yang dianut pada saat itu. Negara polisi merupakan tipe suatu negara yang menerapkan asas alles voor het volk, maar niet door het volk (raja adalah penentu atas segalanya bagi rakyatnya,