school and education

Talk to us

0812-1603-3775

BRIDGING AND PRESERVING KNOWLEDGE. Penerbit Putra Surya Santosa (PSS). Tentang kami

Rekonstruksi Regulasi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Rekonstruksi Regulasi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Korupsi bukan sekadar kejahatan biasa. Ia merupakan extraordinary crime yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, menggerus kepercayaan masyarakat, serta merampas hak sosial dan ekonomi rakyat. Karena itu, pemberantasannya membutuhkan sistem peradilan yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan yang nyata dan substantif.

Buku Rekonstruksi Regulasi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia karya Dr. H. Mahpudin, S.H., M.M., M.Kn hadir sebagai kajian kritis terhadap berbagai persoalan yang masih membelenggu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, khususnya dalam implementasi Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis menunjukkan bahwa persoalan Pengadilan Tipikor tidak hanya terletak pada substansi peraturan, tetapi juga menyangkut struktur kelembagaan dan kultur hukum. Ketidakjelasan kedudukan Hakim Ad hoc, beban kerja ganda Hakim Karier, keterbatasan masa jabatan Hakim Ad hoc, sentralisasi Pengadilan Tipikor di ibu kota provinsi, serta lemahnya mekanisme pemulihan aset hasil korupsi menjadi sejumlah persoalan yang dikaji secara mendalam.

Buku ini kemudian menggunakan perspektif hukum progresif sebagai salah satu landasan utama. Hukum tidak dipandang semata-mata sebagai kumpulan teks dan prosedur, tetapi sebagai instrumen untuk menghadirkan keadilan, kemanfaatan, dan kesejahteraan masyarakat. Dengan paradigma tersebut, rekonstruksi regulasi diarahkan agar Pengadilan Tipikor mampu merespons kompleksitas kejahatan korupsi secara lebih efektif.

Salah satu gagasan penting yang ditawarkan adalah perubahan nomenklatur “Hakim Ad hoc” menjadi “Hakim Khusus”, disertai penguatan kedudukan dan kepastian jabatan. Buku ini juga menawarkan penguatan hukum acara, termasuk gagasan mengenai kewenangan penyitaan aset untuk pemulihan kerugian negara serta penguatan kelembagaan melalui pembentukan Sub Badan Peradilan Khusus (Subbadilsus) pada Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung.

Kajian juga diperluas melalui perspektif Islam dan tasawuf, perbandingan dengan sistem pemberantasan korupsi di sejumlah negara, serta analisis terhadap praktik peradilan di Indonesia. Dengan demikian, buku ini tidak berhenti pada kritik terhadap regulasi yang ada, tetapi berusaha merumuskan arah perubahan menuju sistem peradilan korupsi yang lebih mandiri, efektif, responsif, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan substantif.

Pada akhirnya, buku ini menegaskan bahwa reformasi Pengadilan Tipikor tidak cukup dilakukan dengan mengganti atau menambah beberapa pasal. Yang diperlukan adalah rekonstruksi menyeluruh yang mampu memperkuat regulasi, kelembagaan, independensi hakim, pengawasan, pemulihan aset, serta akses masyarakat terhadap keadilan. Tujuannya adalah agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi benar-benar mampu memulihkan kerugian negara dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat.


Judul:
Rekonstruksi Regulasi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Penulis:
Dr. H. Mahpudin, S.H., M.M., M.Kn

Editor:
Dr. Try Riduwan Santoso, M.A.

Layout/Cover:
Tim MaSagi

Penerbit:
CV. Putra Surya Santosa

Cetakan:
Pertama, Agustus 2026


More in this category: « Genggam Harap -

Chat

0812-1603-3775