
Peraturan Pemerintah (PP) nomor. 69 tahun 2019, tantang Pariwisata dan Ekonomi kreatif sebuah konsep pada era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi yang utama didukung oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi Nomor : 21 tahun 2014 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) merupakan suatu kerangka penjenjangan kualifikasi sumber daya manusia Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan kerja, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : 125 tahun 2011 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan.