Perlindungan Hukum bagi Anak Nonmarital dalam Perkara Asal Usul Anak
Fenomena meningkatnya permohonan penetapan asal-usul anak nonmarital di Pengadilan Agama memunculkan persoalan serius mengenai disparitas putusan hakim. Meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 telah memberikan pengakuan hubungan keperdataan antara anak dan ayah biologisnya, praktik peradilan menunjukkan penerapan yang belum seragam. Sebagian hakim mengabulkan permohonan dengan menetapkan anak sebagai anak biologis, sebagian lainnya menolak atau menyatakan tidak dapat diterima.