school and education

Talk to us

0812-1603-3775

BRIDGING AND PRESERVING KNOWLEDGE. Penerbit Putra Surya Santosa (PSS). Tentang kami

HUKUM WARIS BEDA AGAMA DAN PROSPEK PENGEMBANGAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA

HUKUM WARIS BEDA AGAMA DAN PROSPEK PENGEMBANGAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA

Faktor-faktor pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Agung terkait kewarisan non-muslim melalui wasiat wajibah meliputi tiga aspek utama. Pertama, aspek keadilan substantif di mana hakim berusaha memastikan kemaslahatan dengan memberikan hak kepada ahli waris non-Muslim demi menjaga keharmonisan keluarga. Kedua, pertimbangan pada nilai-nilai universal Islam yang mengacu pada prinsip al-maslahah dan maqashid al-syariah untuk melindungi harta (hifzh al-mal) dan kehormatan keluarga (hifzh al-„irdh). Ketiga, konteks sosial masyarakat Indonesia yang pluralistik, di mana hakim mempertimbangkan kebutuhan akan solusi hukum yang fleksibel dan inklusif sesuai dengan dinamika masyarakat yang multikultural.

Model ijtihad yang digunakan Mahkamah Agung mencakup tiga pendekatan utama. Pertama, ijtihad kontekstual yang tidak hanya berpaku pada teks, tetapi juga mempertimbangkan realitas sosial dan kebutuhan masyarakat modern. Kedua, ijtihad maqaṣidi yang berfokus pada pencapaian tujuan syariah untuk mewujudkan kemaslahatan dan keadilan substantif. Ketiga, pendekatan hukum progresif yang menunjukkan keberanian dalam melakukan reinterpretasi hukum Islam untuk memberikan solusi yang humanis, inklusif, dan adil dalam isu kewarisan lintas agama.
Implikasi dari putusan Mahkamah Agung memiliki dampak signifikan terhadap konstruksi hukum keluarga Islam di Indonesia. Pertama, putusan ini memperkuat fleksibilitas hukum Islam dengan membuka ruang bagi pengembangan norma yang adaptif terhadap tantangan kontemporer. Kedua, konteks hukum keluarga Islam mengalami reinterpretasi agar lebih inklusif, khususnya dalam menghadapi keluarga lintas agama. Ketiga, integrasi nilai keadilan sosial yang terkandung dalam putusan ini mendorong harmoni dan kesejahteraan keluarga dalam masyarakat pluralistik, sekaligus mengukuhkan posisi hukum Islam sebagai sistem yang relevan dan responsif.


Penulis: Dr. Basarudin, S.H.I., M.Pd., M.H.
Editor: Dr. Diana Farid, M.E.Sy
Layout/Cover: Tim MaSagi
Jumlah halaman: 453
Ukuran : 21cm


Chat

0812-1603-3775