
Salah satu upaya untuk menggali dan mengembangkan potensi zakat adalah dengan mengoptimalkan fungsi lembaga pengelola zakat. Hal ini harus didukung oleh sumber daya yang memadai, melalui pelayanan yang mudah, cepat, tepat, akurat serta transparan. Dari sisi pengumpulan riil, jumlah zakat yang berhasil dikumpulkan oleh lembaga pengelola zakat resmi di seluruh Indonesia masih sangat jauh di bawah total potensinya.
Strategi lembaga pengelola zakat dalam pendistribusian zakat, dilakukan dengan pola distribusi konsumtif dan produktif. Distribusi konsumtif dan produktif dilakukan dengan 4 (empat) bentuk sebagai berikut: Pertama, distribusi bersifat konsumtif tradisional yaitu zakat dibagikan kepada mustahik untuk dimanfaatkan secara langsung dalam rangka pemenuhan kebutuhan pokok mustahik, seperti pendistribusian zakat trah. Kedua, distribusi bersifat konsumtif kreatif yaitu zakat yang diberikan dalam bentuk wujud lain dari bentuk barang semula, seperti zakat yang diberikan dalam bentuk alat sekolah, dan lain-lain. Ketiga, distribusi bersifat produktif tradisional yaitu zakat yang diberikan dalam bentuk barang-barang yang produktif, seperti zakat berupa binatang ternak seperti sapi, kambing dan lain- lain. Keempat, distribusi bersifat produktif kreatif yaitu zakat yang diwujudkan dalam bentuk permodalan baik untuk membangun proyek sosial atau menambah modal mustahik yang menjalankan usaha sebagai pedagang kecil.
Penulis : Dr. Sabar, SE.,M.Ak.,Ak.,CA.,CPA
Editor: Dr. Yulia Fithriany Rahmah, S.P., M.E
Desain Sampul dan Layout: Masagi
ISBN: -
Jumlah halaman: 212
Ukuran buku: A5