
Hukum ketenagakerjaan adalah salah satu hukum positif di Indonesia yang perkembangannya sangat cepat berubah menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan dalam hubungan industrial.
Bahkan tidak jarang naskah buku yang telah dipersiapkan, belum siap diterbitkan, undang-undangnya sudah berubah. Sejak diundangkannya undang-undang nomor 17 tahun 1950 yang merupakan salah satu undang-undang pertama yang mengatur ketenagakerjaan di Indonesia setelah kemerdekaan, tercatat telah beberapa undang-undang ketenagakerjaan terlahir sebagai bentuk pemenuhan atas kebutuhan penyesuaian norma hukum ketenagakerjaan. Lahirnya undang-undang nomor 25 tahun 1997, undang-undang nomor 13 tahun 2003, undang-undang nomor 11 tahun 2020 dan kemudian undang-undang nomor 6 tahun 2023 adalah bukti nyata begitu cepatnya kelahiran dan perkembangan undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia. Buku Saku Buruh Pintar ini terlahir untuk mempermudah dan membantu para aktivis serikat pekerja/serikat buruh, maupun pekerja/buruh dan semua pihak yang bersinggungan dengan dunia hubungan industrial dalam mengimbangi perubahan norma yang terkandung dalam undang-undang ketenagakerjaan. Buku Saku Buruh Pintar ini ditulis dalam V bab yang diharapkan dibaca secara berurutan.
Penulis: Chairul Eillen Kurniawan