Kelembagaan audit keuangan negara di Indonesia dihadapkan pada permasalahan legitimasi konstitusional lembaga mana yang berwenang di tengah eksisnya beberapa lembaga yang mengklaim memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Faktanya terdapat beberapa Lembaga yang menjalankan fungsi yang serupa mulai dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jendral,
Inspektorat Daerah Provinsi maupun Kabupaten/ Kota dan lainnya. Hal ini menimbulkan tumpang tindih (overlapping) yang berimplikasi terhadap lemahnya akuntabilitas didalam sistem pemeriksaan keuangan negara dan berdampak pula pada timbulnya ketidakpastian hukum terutama didalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi karena terdapat hasil audit keuangan negara yang bisa jadi berbeda satu sama lainnya. Buku ini membahas kedudukan dan wewenang kelembagaan audit keuangan negara sekaligus menganalisis lembaga mana yang memiliki kewenangan yang sah didalam melakukan audit keuangan negara dan menyatakan kerugian negara. Selain itu buku ini juga membahas bagaimana pola hubungan antara lembaga audit, sehingga diharapkan kedepannya tidak lagi terjadi tumpang tindih kewenangan antara lembaga yang satu dengan yang lainnya. Buku ini sangat relevan dan bermanfaat bagi pihak-pihak yang sering terlibat didalam pengelolaan dan pemeriksaan keuangan negara pada institusi pemerintah maupun swasta, institusi penegakan hukum seperti advokat, penyidik, jaksa dan juga hakim, termasuk akademisi, mahasiswa dan juga masyarakat pada umumnya.
Penulis:Dr. Eki Sirojul Baehaqi, S.H., M.H.
Penata Letak: Arafat Nuryadin
Pendesain Sampul:@Progcorp
Jumlah halaman: 230
ukuran buku: 21cm
ISBN: 978-623-494-347-4