school and education

Talk to us

0812-1603-3775

BRIDGING AND PRESERVING KNOWLEDGE. Penerbit Putra Surya Santosa (PSS). Tentang kami

PENERAPAN HUKUM PROGRESIF DI LINGKUNGAN PENGADILAN AGAMA

PENERAPAN HUKUM PROGRESIF DI LINGKUNGAN PENGADILAN AGAMA

Negara hukum (rechtsstaat) merupakan negara yang dibangun dengan hukum sebagai fondasinya, dan menjamin keadilan bagi seluruh warga negaranya. Gagasan awal lahirnya negara hukum merupakan sebagai bentuk counter dari negara polisi (polizei staat) yang dianut pada saat itu. Negara polisi merupakan tipe suatu negara yang menerapkan asas alles voor het volk, maar niet door het volk (raja adalah penentu atas segalanya bagi rakyatnya,

bukan oleh rakyatnya sendiri), dan asas legibus salutus est, salus publica suprema lex (raja yang paling berhak menentukan struktur negara, karena ia merupakan  satusatunya pembuat undang-undang). Beda halnya dengan negara polisi (polizei staat), egara hukum dalam sejarah perkembangannya senantiasa ditautkan dengan konstitusi negara, terutama berkaitan dengan pengaturan dan juga penegasan akan batas-batas kekuasaan negara guna terjaminnya kemerdekaan dan hak-hak dasar yang dimiliki warga negara dan perlindungannya. Oleh sebab itu, dalam definisi negara hukum yang dipaparkan oleh Bothling dikatakan bahwa: “De staat, waarin de wilssvrijheid van gezagsdragers is beperkt door grenzen van recht” [negara, yang membatasi kebebasan kehendak penguasa dengan ketentuan-ketentuan hukum]. 

Dalam merealisasikan pembatasan bagi kehendak penguasa tersebut, lebih lanjut Bothling menyatakan: “Enerzids in een binding van rechter en administratie aan de wet, anderjizds in een begrenzing van de bevoegdheden van wetgever” [disatu sisi dengan memberikan hakim dan pemerintah keterikatan terhadap undangundang dan pada sisi yang lain, dengan cara memberikan batasan wewenang oleh pembuat undang-undang.


 Penulis: Dr. Nofan Nurkhafid Azmi, M.H.
Editor: Dr. Diana Farid, M. E.Sy
Layout/Cover: Tim MaSagi
Jumlah halaman: 317
ukuran buku: A5 (21cm)


Chat

0812-1603-3775