Sampul Wakaf Era Digital: Transformasi, Tata Kelola Berkelanjutan dan Penyelesaian Sengketa
Buku

Wakaf Era Digital: Transformasi, Tata Kelola Berkelanjutan dan Penyelesaian Sengketa

oleh Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H. - Dr. Drs. H. Eko Budiono, SH, MH

Segera Terbit Terbit 2026
Sinopsis

Wakaf Era Digital: Transformasi, Tata Kelola Berkelanjutan dan Penyelesaian Sengketa hadir untuk melihat kembali wakaf sebagai salah satu instrumen strategis dalam membangun kesejahteraan masyarakat di tengah perubahan sosial, perkembangan ekonomi syariah, dan kemajuan teknologi digital.

Wakaf tidak lagi hanya dipahami sebagai penyerahan tanah untuk masjid, madrasah, pesantren, atau pemakaman. Perkembangan hukum dan ekonomi syariah telah membuka ruang bagi berbagai bentuk wakaf kontemporer, seperti wakaf uang, wakaf saham, wakaf manfaat asuransi, wakaf sukuk, hak kekayaan intelektual, serta berbagai instrumen wakaf produktif. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa wakaf memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat modern, dengan tetap mempertahankan prinsip syariah dan amanah wakif.

Buku ini kemudian membawa pembaca memasuki persoalan yang lebih aktual: digitalisasi wakaf. Teknologi digital, financial technology, blockchain, big data, dan artificial intelligence dapat dimanfaatkan untuk memperluas penghimpunan wakaf, meningkatkan produktivitas aset, memperkuat pencatatan dan pengawasan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan wakaf. Namun, teknologi tidak boleh dilepaskan dari prinsip kehati-hatian, perlindungan data, hukum, syariah, dan tanggung jawab manusia.

Salah satu perhatian penting buku ini adalah profesionalitas nazhir dan tata kelola wakaf. Digitalisasi bukan sekadar memindahkan pembayaran atau administrasi dari kertas ke layar, tetapi harus mencakup keseluruhan proses pengelolaan aset, mulai dari pencatatan, pengembangan, investasi, pengawasan, manajemen risiko, hingga pelaporan manfaat. Buku ini juga menyoroti persoalan fragmentasi data, keamanan siber, perlindungan data pribadi, serta potensi penipuan digital dalam penghimpunan wakaf.

Selain aspek teknologi dan ekonomi, buku ini memberikan perhatian kuat pada dimensi hukum wakaf. Legalitas aset, Akta Ikrar Wakaf, sertifikasi, kedudukan nazhir, administrasi, serta perlindungan terhadap harta benda wakaf menjadi fondasi penting agar inovasi wakaf tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Buku ini juga membahas berbagai persoalan sengketa wakaf, termasuk sengketa mengenai keabsahan ikrar, status harta, pergantian nazhir, perubahan peruntukan, tuntutan ahli waris, dan perkara itsbat wakaf di Pengadilan Agama.

Secara keseluruhan, buku ini membangun gagasan bahwa masa depan wakaf harus mempertemukan syariah, hukum, ekonomi, teknologi, dan tata kelola kelembagaan. Inovasi diperlukan agar aset wakaf semakin produktif dan memberikan manfaat yang luas, tetapi inovasi tersebut tetap harus dikendalikan oleh prinsip amanah, keadilan, kehati-hatian, keberlanjutan, dan kemaslahatan.

Dengan cakupan pembahasan dari paradigma baru wakaf, landasan syariah dan regulasi, wakaf produktif, digitalisasi, artificial intelligence, good waqf governance, inovasi instrumen wakaf, kontribusi terhadap Sustainable Development Goals (SDGs), ekosistem wakaf Indonesia 2045, hingga penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama, buku ini menawarkan perspektif yang komprehensif mengenai bagaimana wakaf dapat ditransformasikan menjadi kekuatan sosial-ekonomi yang modern tanpa kehilangan jati dirinya sebagai amanah keagamaan.


Judul:
Wakaf Era Digital: Transformasi, Tata Kelola Berkelanjutan dan Penyelesaian Sengketa

Penulis:

  1. Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H.
  2. Dr. Drs. H. Eko Budiono, SH, MH

Editor:
Dr. Diana Farid, S.Ag., S.H., M.E.Sy.

Layout/Cover:
Tim MaSagi