Hukum tidak pernah lahir dan bekerja dalam ruang yang hampa. Ia senantiasa berinteraksi dengan perubahan sosial, budaya, ekonomi, politik, agama, serta nilai-nilai kemanusiaan yang berkembang di tengah masyarakat. Karena itu, memahami hukum tidak cukup hanya dengan membaca teks peraturan perundang-undangan, tetapi juga membutuhkan kemampuan untuk membaca realitas sosial tempat hukum diterapkan. Gagasan inilah yang menjadi benang merah buku Dialektika Hukum dan Masyarakat: Refleksi Pemikiran Sang Pengadil.
Buku karya Dr. Muntasir, M.H.P. ini merupakan perpaduan antara refleksi akademik dan pengalaman empiris penulis selama menjalankan tugas sebagai hakim. Berbagai persoalan hukum yang dibahas tidak semata-mata ditempatkan sebagai persoalan normatif, tetapi dilihat dalam hubungannya dengan kebutuhan masyarakat, rasa keadilan, kemanfaatan, serta dinamika kehidupan sosial. Dengan perspektif tersebut, hakim ditempatkan bukan sekadar sebagai pelaksana teks undang-undang, melainkan sebagai pengadil yang harus mampu menjembatani norma hukum dengan realitas masyarakat.
Pembahasan buku disusun dalam lima bagian utama. Bagian pertama membahas dialektika hukum dalam masyarakat, antara lain mengenai kedudukan hakim dalam mewujudkan legal justice, moral justice, dan social justice, akses keadilan bagi masyarakat miskin, keadilan substantif dan prosedural, alat bukti elektronik, korupsi, rekam jejak saksi, sensitivitas gender dalam putusan hak asuh anak, hingga transformasi syariat Islam di Indonesia.
Bagian kedua mengkaji hukum sebagai sistem sosial, dengan pembahasan mengenai pelayanan publik, pemberantasan korupsi, keadilan dalam teori dan praktik, kejahatan skimming dan carding, hukum pers, pencatatan perkawinan, saksi de auditu, pengadilan pajak, serta perkembangan ilmu hukum.
Bagian ketiga secara khusus membahas dinamika hukum keluarga Islam, meliputi gender dalam Islam, perjanjian perkawinan, ijmak, istishab, kaidah fikih peradilan, hibah dan wasiat, keadilan dalam hukum kewarisan, perkawinan dini, pengangkatan anak, serta perbandingan pengaturan usia perkawinan di beberapa negara.
Selanjutnya, bagian keempat mengangkat hukum dan perubahan sosial melalui studi kasus wasiat wajibah. Pembahasan melihat wasiat wajibah dari berbagai perspektif, mulai dari hukum progresif, perkembangan hukum Islam kontemporer, Kompilasi Hukum Islam, psikologi hukum keluarga, sosiologi dan antropologi hukum, hingga pergumulan antara hukum adat dan hukum Islam.
Bagian kelima membahas hakikat mediasi dalam praktik pengadilan, khususnya dalam perkara perceraian dan rekonvensi. Mediasi dipahami bukan hanya sebagai prosedur penyelesaian sengketa, tetapi sebagai pendekatan yang mengutamakan dialog, musyawarah, perdamaian, serta pemulihan hubungan sosial.
Pada akhirnya, buku ini mengajak pembaca memahami bahwa hukum dan masyarakat memiliki hubungan timbal balik yang tidak pernah berhenti. Hukum memengaruhi masyarakat, sementara perubahan masyarakat dapat mendorong pembaruan hukum. Oleh sebab itu, hukum yang baik bukan hanya hukum yang mampu memberikan kepastian, tetapi juga hukum yang mampu menghadirkan keadilan, kemanfaatan, kemanusiaan, dan kemaslahatan dalam kehidupan nyata.