Sampul Politik Hukum Keluarga Islam
Buku

Politik Hukum Keluarga Islam

oleh Dr. H. M.A.E. Dunur'aeni, S.Ag., M.H.

Segera Terbit Terbit 2026
Sinopsis

Politik Hukum Keluarga Islam merupakan buku akademik yang mengkaji secara komprehensif dinamika pembentukan, penerapan, perkembangan, dan pembaruan hukum keluarga Islam dalam sistem hukum nasional Indonesia.

Hukum keluarga Islam memiliki hubungan langsung dengan kehidupan masyarakat, mulai dari perkawinan, hubungan suami istri, nafkah, poligami, perceraian, pengasuhan dan perlindungan anak, kewarisan, hingga penyelesaian sengketa melalui Peradilan Agama. Namun, keberadaan hukum keluarga tidak hanya ditentukan oleh norma agama dan fikih, melainkan juga dipengaruhi oleh kebijakan negara, perkembangan sosial, politik, kelembagaan, serta kebutuhan masyarakat.

Buku ini mengajak pembaca memahami bahwa politik hukum keluarga Islam bukan sekadar persoalan bagaimana suatu aturan dibuat, tetapi juga menyangkut alasan pembentukannya, nilai yang hendak diwujudkan, kepentingan yang dilindungi, bagaimana norma Islam ditransformasikan menjadi hukum positif, serta bagaimana hukum tersebut diterapkan dan dievaluasi dalam kehidupan masyarakat.

Pembahasan dimulai dari konsep dan ruang lingkup politik hukum keluarga Islam, teori politik hukum dalam Islam, serta relasi antara negara, agama, dan hukum keluarga dalam perspektif sejarah. Selanjutnya, buku membahas politik hukum pembentukan Undang-Undang Perkawinan, dinamika pengaturan poligami dan usia perkawinan, serta hak dan kewajiban suami istri dalam perspektif regulasi negara.

Pembahasan kemudian diarahkan pada persoalan yang lebih konkret, seperti perceraian di Pengadilan Agama, perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian, politik hukum Kompilasi Hukum Islam dalam bidang kewarisan, serta peran Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa keluarga Islam kontemporer.

Buku ini juga memperlihatkan bahwa hukum keluarga Islam terus mengalami perubahan. Negara memiliki peran dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap anggota keluarga, sementara Peradilan Agama menjadi ruang penting untuk menerjemahkan norma hukum ke dalam persoalan konkret yang dihadapi masyarakat.

Menariknya, pembahasan tidak berhenti pada konteks Indonesia. Buku ini juga menghadirkan perbandingan politik hukum keluarga Islam di Mesir, Yordania, Turki, Tunisia, Malaysia, dan Brunei Darussalam, sehingga pembaca dapat melihat beragam model pembaruan hukum keluarga di negara-negara Muslim.

Pada akhirnya, buku ini menempatkan keadilan, kepastian hukum, kemaslahatan, perlindungan keluarga, serta penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan konstitusi sebagai orientasi penting dalam pengembangan politik hukum keluarga Islam. Dengan demikian, buku ini tidak hanya relevan sebagai referensi akademik, tetapi juga sebagai bahan refleksi mengenai bagaimana hukum keluarga Islam dapat terus berkembang dan merespons persoalan masyarakat kontemporer.


Judul: Politik Hukum Keluarga Islam

Penulis: Dr. H. M.A.E. Dunur'aeni, S.Ag., M.H.

Editor: Dadang Jaya, S.H., M.H.

Layout/Cover: Tim MaSagi

Cetakan: Cetakan Pertama, Agustus 2026